Meskipun dikenal sebagai layanan gratis, namun jejaring sosial tak selamanya bisa digunakan seenaknya. Apalagi untuk urusan foto yang diupload. Salah satu jejaring sosial yang sangat mudah menayangkan foto-foto hasil upload para usernya adalah Twitter. Di sana segala macam foto telah diupload dan sangat mudah dilihat user lainnya. Namun meskipun menjadi layanan untuk berbagi foto gratis, ternyata user lain apalagi user komersial, tak boleh sembarangan menyalin foto yang diupload salah satu usernya karena bisa terganjal undang-undang hak cipta.
Pengadilan New York baru saja menyampaikan keputusannya dimana seorang fotografer freelance bernama Daniel Morel mengajukan tuntutan kepada Getty Images dan Agence France-Presse (AFP) karena menggunakan foto yang dipostingnya di Twitter tanpa ijin. Pengadilan New York memenangkan tuntutan fotografer tersebut dan Morel berhasil memenangkan tuntutan sebesar $1.2 juta.
Kasusnya sendiri ramai dibicarakan pada bulan Januari lalu saat Hakim Distrik Amerika Serikat Alison Nathan memutuskan bahwa AFP dan Getty Images bersalah atas pelanggaran tersebut. Menurut Reuters, dalam kasus ini seorang editor AFP menemukan foto Morel melalui akun Twitter user lain dan kemudian mengirimnya ke Getty Images. Dari Getty Images, foto Morel tersebut kemudian disebarkan ke outlet lain termasuk The Washington Post. Foto Morel yang diambil tanpa ijin tersebut merupakan sebuah foto yang menggambarkan tempat kelahiran Morel, Haiti, yang diambil setelah gempa bumi 2010. Dalam situs resminya disebutkan bahwa Morel menghabiskan 20 tahun untuk mendokumentasikan negara asalnya tersebut, menangkap budaya, sejarah dan penduduk di sana.
Pada tahun 2010 juga, AFP sudah melayangkan gugatan kepada Morel meminta dia mencabut klaim sebelumnya yang menuduh AFP melanggar hak cipta. Morel kemudian mengajukan tuntutannya mengenai penyalahgunaan foto miliknya. AFP beralasan bahwa Twitter sendiri telah mengijinkan penggunaan foto dengan adil namun hakim Nathan akhirnya memutuskan bahwa Twitter mengijinkan untuk posting dan retweet namun tidak menggunakan foto yang diposting orang lain untuk tujuan komersial.
Dari kasus Morel ini bisa diambil pelajaran bahwa foto yang diposting di media sosial yang bisa digunakan dan diakses secara gratis oleh semua orang di seluruh penjuru dunia, para fotografer bisa mengatur hak kepemilikan dari foto miliknya sendiri. Dalam pernyataannya Morel menyatakan senang dan berharap agar hal ini tidak terjadi pada orang lain yang berprofesi seperti dirinya dan menyatakan bahwa hasil ini merupakan kemenangan bagi para artis dan pemegang hak cipta atas karyanya.
No comments:
Post a Comment