Ketua Umum MTI Danang Parikesit mengatakan, alasan yang digunakan sebagai landasan untuk menaikkan tarif tersebut belum tepat. Selama ini belum ada kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN mengenai penggunaan public services obligation (PSO).
PSO menjadi alasan utama KA menaikkan tarif, padahal para menteri itu harus ada persamaan persepsi dulu soal PSO. Pemerintah harus memberikan PSO berapa pun kebutuhannya karena ini adalah kewajiban pemerintah.
"Nah, kalau mereka belum sepakat, kok malah tarifnya naik. Masyarakat yang menjadi korbannya," kata Danang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/1/2011).
Pemerintah seharusnya menyepakati besar PSO dahulu sehingga dana untuk layanan masyarakat itu bisa diberikan tanpa memberatkan rakyat.
No comments:
Post a Comment