Perseroan dan PT Medco E & P Tomori Sulawesi (Medco Tomori), anak perusahaan perseroan, dikenai denda masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 1 miliar. Perseroan dan anak perusahaannya itu dinilai melanggar Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Menanggapi putusan itu, Kepala Sekretaris Korporat PT Medco Energi Internasional Cisca Alimin, dalam siaran pers, Jumat (7/1/2011), berkeyakinan bahwa dalam mencari calon mitra investasi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Selain itu, prosedur pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan dalam pemilihan calon mitra investasi oleh perseroan dan Pertamina telah dilakukan sesuai praktik bisnis yang prudent, obyektif, etis, dan fair. Hal ini bertujuan memaksimalkan kepentingan perusahaan.
"Tidak ada persekongkolan untuk memenangkan salah satu calon mitra dengan memfasilitasi perolehan informasi rahasia calon mitra lain sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," ujarnya.
"Sambil menunggu diterimanya petikan putusan tertulis dari KPPU, perseroan dan Medco Tomori tengah mempertimbangkan langkah-langkah dan upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya terkait putusan majelis KPPU tersebut," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keputusan majelis KPPU itu tidak membatalkan atau menghentikan kesepakatan bisnis yang telah berjalan selama ini.
Komisi itu juga merekomendasikan pemerintah untuk mendorong realisasi proyek Donggi Senoro tepat waktu. Dengan keputusan majelis KPPU ini tidak ada lagi hambatan bagi pelaksanaan proyek Donggi Senoro.
Oleh karena itu, perseroan dan Medco Tomori, bersama-sama dengan mitra kerja, bisa fokus mempercepat pelaksanaan proyek itu. Pengembangan proyek itu dijadwalkan akan selesai dan mulai mengirim gas alam cair (LNG) pertama pada kuartal keempat 2014.
No comments:
Post a Comment