Saturday, 30 November 2013
Pemerintah Belanda: Google Melanggar Hukum
Data Protection Authority (DPA) milik pemerintah negara Belanda telah mengumumkan bahwa metode pengumpulan data Google telah melanggar regulasi negara tersebut terkait privasi. Agensi pemerintahan ini fokus pada kebijakan privasi Google yang dibuat tahun lalu yang memungkinkan data pengguna dari sejumlah produk Google digabung menjadi satu.
“Google membuat suatu jaring tak terlihat untuk menjaring data pribadi, tanpa sepengetahuan kita,” ujar ketua DPA Jacob Kohnstamm pada sebuah pernyataan tertulis. “Dan ini dilarang oleh hukum:
Google tetap bertahan pada pandangannya bahwa kebijakan privasi mereka ini dibuat untuk memudahkan meningkatkan pengalaman pengguna, namun para kritikus, termasuk DPA, menilai bahwa perubahan ini dibuat untuk membuat suatu sistem iklan baru di seluruh produk Google.
“Sejumlah data-data ini pada dasarnya adalah data sensitif, seperti informasi pembayaran, data lokasi, serta informasi browsing pengguna ke beberapa website,” tambah Kohnstamm. “Google tidak menginformasikan pengguna secara benar mengenai proses penggabungan data mereka dari seluruh layanan Google.”
DPA telah mengundang Google untuk sesi dengar pendapat yang mana kemungkinan besar mereka akan mendapatkan regulasi baru mengenai kebijakan mereka ini.
Labels:
News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment