Selamat Datang ,Dan Selamat Membaca, Enjoyy :)

Sunday, 27 October 2013

Lightbeam, Tool Monitoring Terbaru Gratis dari Mozilla

shutterstock_158719148
(sumber gambar: http://www.shutterstock.com/)

Di era dengan keinginan untuk menghadirkan transparansi baik di dunia offline maupun online, Mozila menghadirkan sebuah tool yang nampaknya akan bermanfaat bagi Anda yang cukup paranoid dengan kebebasan kehidupan online. Mozilla meluncurkan sebuah tool yang disebut Lightbeam, yang bisa memonitor siapa yang tengah mengawasi kegiatan Anda saat sedang menjelajah dunia maya.

Lightbeam2-640x497

Lightbeam merupakan ekstensi gratis yang disediakan Mozilla yang bisa disematkan di browser Mozilla Anda. Dalam keterangannya, Mozilla menjanjikan bahwa tool ini bisa menjelaskan apa yang tengah berlangsung di dalam web. Tool ini akan mengungkap perusahaan atau pihak ketiga yang tengah mengawasi kegiatan online Anda, misal merek-merek terkemuka dan para pengiklan yang sedang mencari jalan untuk membagi data Anda atau menjadikan Anda sebagai target langsung dari iklan mereka.  Mozilla juga menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Lightbeam, pihaknya menciptakan sebuah pandangan dalam gambar yang besar tentang bagaimana pekerjaan melacak di internet dan bagaimana situs pihak ketiga terhubung dengan berbagai situs lainnya.

Lightbeam-640x469

Dengan tool ini, Mozilla bertujuan untuk memberikan penggunanya untuk melakukan kontrol web dari data dan privasi mereka dengan menggunakan visualisasi interaktif dalam bentuk grafik, jam dan daftar. Para pengguna Lightbeam nantinya juga bisa menyaring data yang terkumpul untuk melihat sumber gambar dan informasi lainnya. Visualisasi yang ditampilkan akan berkembang sesuai dengan setiap situs yang dikunjungi juga setiap permintaan yang berasal dari browser Anda. Selain itu, dalam tampilan grafik Anda juga bisa melihat data Anda dalam tampilan jam untuk memeriksa koneksi selama periode 24 jam atau tampilan daftar untuk menelusuri setiap situs. Untuk mendapatkan tool Lighbeam ini Anda bisa mendownload di sini.

No comments:

Post a Comment