Selamat Datang ,Dan Selamat Membaca, Enjoyy :)

Monday, 27 February 2012

Kim Dotcom, Pendiri Megaupload Bebas Bersyarat

Masih ingat dengan kasus Megaupload, yang ditutup oleh Department of Justice Amerika Serikat karena dianggap melanggar hak cipta? Nah CEO situs berbagi file tersebut, Kim Dotcom serta enam rekannya kala itu dicokok dan ditahan oleh pihak berwajib dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Kabar terbaru menyebut bahwa Kim DOtcom telah bebas dengan jaminan, pada 22 Februari kemarin. Dotcom bebas dengan persyaratan dan kondisi yang harus dipatuhi seperti: ia tidak akan memiliki akses internet, tidak akan melakukan perjalanan pada radius 80km (50 mil) dari rumahnya kecuali dalam keadaan darurat, dan tidak diperbolehkan ada helikopter terbang ke tanah miliknya. Persyaratan tersebut diwajibkan mengingat Dotcom diyakini memiliki akses ke helikopter dan bisa menyewa jet untuk meninggalkan Selandia Baru, tempat tinggalnya sekarang.

Alasan pembebasan bersyarat tersebut diantaranya penilaian pihak pengacaranya, yang menganggap DotCom sebenarnya tidak memiliki kapital untuk melarikan diri dari Selandia Baru. Cuma, sebagai orang awam pasti kita sulit untuk percaya bahwa orang yang memiliki website sekelas Megaupload, yang tinggal di rumah berharga 30 juta USD serta memiliki kontak relasi di seluruh dunia tak memiliki rencana cadangan saat terjadi kasus yang menimpanya seperti saat ini.

Namun, paling tidak semuanya sudah berjalan lewat jalur hukum. Pihak penuntutnya pun tampaknya menyetujui pembebasan tersebut, meski awalnya seperti diketahui Dotcom telah dituntut atas pelanggaran hak cipta dengan estimasi kerugian senilai lebih dari 500 juta USD.

Sebelumnya tiga rekan Dotcom yakni Bram van der Kolk, Finn Batato dan Mathias Ortmann telah bebas lebih dulu. Dan kini keempatnya masih menunggu putusan kemungkinan bisa diekstradisi ke Amerika Serikat.

No comments:

Post a Comment