Masih ingat dengan kasus Megaupload,
yang ditutup oleh Department of Justice Amerika Serikat karena dianggap
melanggar hak cipta? Nah CEO situs berbagi file tersebut, Kim Dotcom
serta enam rekannya kala itu dicokok dan ditahan oleh pihak berwajib
dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Kabar terbaru menyebut
bahwa Kim DOtcom telah bebas dengan jaminan, pada 22 Februari kemarin.
Dotcom bebas dengan persyaratan dan kondisi yang harus dipatuhi seperti:
ia tidak akan memiliki akses internet, tidak akan melakukan perjalanan
pada radius 80km (50 mil) dari rumahnya kecuali dalam keadaan darurat,
dan tidak diperbolehkan ada helikopter terbang ke tanah miliknya.
Persyaratan tersebut diwajibkan mengingat Dotcom diyakini memiliki akses
ke helikopter dan bisa menyewa jet untuk meninggalkan Selandia Baru,
tempat tinggalnya sekarang.
Alasan pembebasan bersyarat tersebut
diantaranya penilaian pihak pengacaranya, yang menganggap DotCom
sebenarnya tidak memiliki kapital untuk melarikan diri dari Selandia
Baru. Cuma, sebagai orang awam pasti kita sulit untuk percaya bahwa
orang yang memiliki website sekelas Megaupload, yang tinggal di rumah
berharga 30 juta USD serta memiliki kontak relasi di seluruh dunia tak
memiliki rencana cadangan saat terjadi kasus yang menimpanya seperti
saat ini.
Namun, paling tidak semuanya sudah berjalan lewat jalur
hukum. Pihak penuntutnya pun tampaknya menyetujui pembebasan tersebut,
meski awalnya seperti diketahui Dotcom telah dituntut atas pelanggaran
hak cipta dengan estimasi kerugian senilai lebih dari 500 juta USD.
Sebelumnya
tiga rekan Dotcom yakni Bram van der Kolk, Finn Batato dan Mathias
Ortmann telah bebas lebih dulu. Dan kini keempatnya masih menunggu
putusan kemungkinan bisa diekstradisi ke Amerika Serikat.
No comments:
Post a Comment