Jakarta - Buntut dari keputusan denda dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) membuat 9 maskapai yang mendapat sanksi melakukan banding. Sembilan maskapai itu adalah Garuda, Lion, Sriwijaya, Batavia, Merpati, Mandala, Wings, Travel Express, dan Kartika Air telah diputus bersalah karena menjalankan kartel fuel surcharge.
Menurut juru bicara Garuda, Pujobroto, Garuda menolak putusan KPPU itu karena fuel surcharge berlaku lazim pada seluruh penerbangan di dunia dan kebijakan penetapan harga patokan avtur itu untuk menghindari kerugian maskapai akibat fluktasi harga minyak dunia. Pendapat yang senada dilontarkan oleh Direktur Komersial Sriwijaya, Toto Nursatyo yang menganggap fuel surcharge adalah sesuai dengan izin dari Kementerian Perhubungan dan tak mungkin ada kartel karena masing-masing maskapai di Indonesia saling bersaing harga ditiap-tiap rute.
Menurut KPPU yang ditetapkan kemarin (4/5/2010), maskapai-maskapai tersebut dinilai bersalah dan menghukum dengan membayar Rp586 miliar karena melakukan kesepakatan penetapan harga patokan avtur periode 2006-2009 dan menyebabkan konsumen merugi hingga Rp13.8 triliun. KPPU menilai harga patokan tersebut tergolong mahal karena mencapai Rp. 20,000,00/liter sementara harga avturnya sudah Rp.5,921,00/liter. Ini dianggap bertentangan dengan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. (SS)
No comments:
Post a Comment