Jakarta - Firefly maskapai asal Malaysia yang merupakan anak perusahaan Malaysia Airlines kembali mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Penerbangan).
Sebelumnya Firefly ditolak pemerintah Indonesia karena tak memenuhi syarat kepemilikan modal dimana Firefly mengajukan kepemilikan modal berimbang 50%-50% antara investor lokal dan asing. Padahal aturan untuk industri penerbangan Indonesia wajib 51% adalah investor lokal.
Dalam pengajukan SIUP itu Firefly menggandeng dua investor lokal sebesar 52% dimana terbagi atas 50% dan 2% serta berniat beroperasi sebagai maskapai charter. Atas pengajukan tersebut pemerintah lewat Direktur Angkutan Udara maupun Ditjen Dephub masih meneliti lebih lanjut komposisi investor tersebut agar sesuai dengan perundangan yang berlaku. (SS)
No comments:
Post a Comment